Karyawan Swasta Terima Gaji Utuh dengan Skema Gross Up

DJP menjelaskan bahwa karyawan swasta bisa menerima gaji dan THR secara utuh jika perusahaan menanggung PPh 21 dengan skema gross up.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa karyawan swasta berpotensi menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa adanya potongan pajak. Kondisi ini memungkinkan apabila perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan melalui penerapan skema penghitungan gross up.

Gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh 21, di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang nilainya setara dengan potongan pajak karyawan. Alhasil, gaji bersih (take home pay) serta THR yang diterima oleh karyawan tetaplah utuh.

"Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (5/3/2026).

DJP berpendapat bahwa skema penghitungan gross up pajak memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Karyawan tidak mengalami pemotongan penghasilan akibat pajak, sementara perusahaan dapat menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible).

DJP menjelaskan, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan memang meningkatkan biaya, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sebagai contoh, Pak Raposo, seorang karyawan tetap di PT KLM dengan status lajang tanpa tanggungan, memiliki gaji bulanan sebesar Rp 7,5 juta. Pada Maret 2026, ia menerima gaji dan THR sebesar satu kali gaji. Berikut adalah simulasinya:

PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan:

  • Penghasilan: Rp 15 juta
  • Penghasilan bruto: Rp 15 juta

PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan:

  • Penghasilan: Rp 15 juta
  • Penghasilan bruto: Rp 16.129.032

Dengan skema PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan, Pak Raposo dapat menerima gaji dan THR utuh sebesar Rp 15 juta. Perusahaan, di sisi lain, dapat membebankan Rp 1.129.032 sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh perusahaan.

Recommended