Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa karyawan swasta berpotensi menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak. Hal ini dapat terwujud jika perusahaan menerapkan skema gross up untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan.
Skema gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya setara dengan potongan pajak karyawan. Dampaknya, gaji bersih (take home pay) serta THR yang diterima oleh karyawan tetaplah utuh.
"Kamu bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri.
Menurut DJP, skema penghitungan gross up pajak memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Bagi karyawan, pajak yang seharusnya terutang tidak akan memotong penghasilan mereka. Sementara itu, bagi perusahaan, tunjangan pajak tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible).
DJP menjelaskan lebih lanjut, "Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan."
Ilustrasi Penghitungan
Sebagai contoh, Pak Raposo adalah seorang karyawan tetap di PT KLM, berstatus lajang tanpa tanggungan, dan memiliki gaji bulanan sebesar Rp 7,5 juta. Pada bulan Maret 2026, ia menerima gaji dan THR sebesar satu kali gaji. Berikut adalah perbandingan perhitungannya jika PPh Pasal 21 ditanggung atau tidak ditanggung perusahaan:
PPh Pasal 21 Tidak Ditanggung Perusahaan:
– Penghasilan: Rp 15 juta
– Penghasilan bruto: Rp 15 juta
PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan:
– Penghasilan: Rp 15 juta
– Penghasilan bruto: Rp 16.129.032
Dengan skema PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, Pak Raposo akan menerima gaji dan THR utuh sebesar Rp 15 juta. Di sisi lain, perusahaan dapat membebankan Rp 1.129.032 sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh perusahaan.