Pemerintah Serahkan Kebijakan Nilai TKA Jalur Prestasi kepada Daerah

Kemendikdasmen memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menggunakan nilai TKA dalam SPMB 2026 jalur prestasi.

Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator seleksi jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Kamis, 30 April 2026.

Dilansir dari Medcom, kebijakan ini bersifat fleksibel guna mengakomodasi perbedaan kondisi serta kesiapan infrastruktur pendidikan di setiap wilayah Indonesia. Kuota jalur prestasi sendiri ditetapkan minimal 25 persen untuk tingkat SMP dan 30 persen bagi SMA.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa nilai TKA merupakan instrumen objektif yang dapat digunakan untuk mengukur capaian akademik. Namun, penggunaannya tidak bersifat wajib bagi seluruh daerah.

"Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memanfaatkannya atau tidak. Tidak wajib, tergantung pemerintah daerah masing-masing," kata Toni Toharudin dalam keterangannya di Tangerang.

Langkah ini diambil agar proses seleksi tetap kredibel tanpa mengabaikan kesiapan sumber daya manusia di tingkat sekolah. Pemerintah pusat tetap mendorong TKA sebagai alat ukur sah yang memberikan gambaran objektif terhadap kemampuan peserta didik secara nasional.

Terkait teknis implementasi di lapangan, Kemendikdasmen berencana melakukan taklimat media khusus untuk merinci daerah mana saja yang akan menerapkan hasil TKA. Penjelasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perbedaan tafsir kebijakan di tingkat daerah.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menekankan bahwa seluruh kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi para siswa. Ia memastikan bahwa sistem penilaian yang ada tidak akan merugikan satu pun individu murid dalam proses seleksi.

Meskipun penyelenggaraan TKA masih memerlukan evaluasi pada aspek infrastruktur, data yang dihasilkan dipandang krusial bagi perbaikan sistem pendidikan. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kapasitas teknis penyelenggara guna menyempurnakan kualitas instrumen tersebut ke depannya.

Recommended