Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kecaman keras terhadap temuan dugaan kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Selasa, 14 April 2026. Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan bagi institusi pendidikan tinggi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa insiden di lingkungan hukum ini menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan nasional. Sebagaimana dilansir dari Medcom, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana ruang akademik gagal menjaga integritas dan etika hukum.
"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum," ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI. Menurutnya, hal ini menunjukkan kegagalan serius dalam membangun budaya aman.
Ubaid menilai kekerasan seksual kini telah menjadi pola sistemik yang tumbuh subur di berbagai jenjang lembaga pendidikan. Krisis tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga menjangkau sekolah, pesantren, hingga madrasah.
Dominasi keterlibatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kasus kekerasan seksual dianggap sebagai bukti runtuhnya teladan moral. Hal ini mengubah fungsi pendidik yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi bagian dari masalah utama di sekolah.
Kegagalan kampus dalam menyediakan ruang aman bagi mahasiswa dianggap sebagai paradoks besar, terutama karena FH UI seharusnya menjadi pusat pembelajaran keadilan. Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai hilangnya tempat perlindungan yang tersisa bagi para pelajar dan mahasiswa.
Hingga saat ini, JPPI terus mendorong adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan di sekolah dan kampus. Fokus utama diarahkan pada penghentian pola kekerasan yang melibatkan pihak internal lembaga pendidikan itu sendiri.