Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit senilai Rp 600 miliar pada Rabu (6/5/2026). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti manipulasi pengajuan pembiayaan melalui platform fintech KoinWorks yang melibatkan sebuah bank persero.
Ketiga tersangka merupakan jajaran petinggi PT LAT, yakni BAA selaku Direktur Operasional, BH yang menjabat Direktur Utama periode 2015-2022, serta JB sebagai Direktur Utama saat ini. Seperti dilansir dari Detik iNET, BH atau Benedicto Haryono diketahui juga merupakan salah satu pendiri dari startup peer-to-peer lending tersebut.
Para tersangka diduga melakukan kerja sama untuk mengajukan pinjaman dengan proses analisa yang tidak layak dan melawan hukum. Modus yang digunakan adalah memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi dalam proses penyaluran kredit kepada sejumlah nasabah.
Berdasarkan laporan akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jakarta, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama dua puluh hari ke depan guna kepentingan penyidikan. BAA, BH, dan JB kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum karyawan bank dan nasabah yang turut serta memanipulasi data pengajuan. Selain mengumpulkan bukti, pihak Kejaksaan juga tengah melacak aset para tersangka untuk memulihkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons kasus ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meningkatkan pengawasan terhadap operasional platform tersebut secara intensif.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya kepada Detik Finance.