Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan baru sejumlah platform e-commerce yang membebankan biaya layanan logistik kepada penjual per Mei 2026. Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari para pelaku usaha yang mulai beralih menggunakan situs web mandiri akibat tingginya beban administrasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di pasar digital harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Dilansir dari Detik Finance pada Rabu (6/5/2026), pemerintah berupaya memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Ia menekankan bahwa ruang komunikasi antara platform dan mitra penjual sangat krusial sebelum kebijakan diterapkan.
Kebijakan biaya logistik baru ini telah diimplementasikan oleh platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee. Di TikTok Shop, biaya tersebut mencakup seluruh proses mulai dari pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir. Besaran biaya yang ditanggung penjual bersifat variabel karena bergantung pada berat paket dan jarak tempuh pengiriman.
Kemendag saat ini sedang mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini mencakup pengaturan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik, termasuk kewajiban platform untuk menginformasikan seluruh jenis biaya secara mendetail kepada pedagang.
Menurut Iqbal, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif, terutama bagi produk-produk dalam negeri. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan logistik agar tidak mematikan daya saing para penjual lokal di pasar digital Indonesia.
Fenomena perpindahan penjual ke platform mandiri ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana sejumlah pemilik merek lokal mengeluhkan kenaikan biaya produksi. Para penjual berharap regulasi baru nantinya dapat menekan biaya tambahan yang dianggap mengurangi margin keuntungan secara signifikan.