Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk mengadopsi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan efisiensi energi nasional, demikian dilansir dari Medcom pada Selasa, 7 April 2026.
Brian secara khusus menyoroti pentingnya digitalisasi dalam berbagai aspek operasional kampus. Ia mencontohkan, proses administrasi seperti pendaftaran, aplikasi, hingga pengecekan transkrip nilai dapat dilakukan secara digital.
“Untuk pendaftaran, untuk aplikasi, untuk ngecek transkrip dan sebagainya, mobilitas mahasiswa tuh bisa lebih sederhana karena semuanya digital,” ungkap Brian melalui akun Instagram @metrotv.
Selain administrasi, Brian juga meminta agar tugas-tugas mahasiswa diserahkan dalam format digital. Bahkan, untuk dokumen penting seperti skripsi yang biasanya dicetak dalam jumlah banyak, diharapkan dapat dikurangi percetakan fisiknya.
“Kita juga meminta tugas-tugas gitu ya, itu sebisa mungkin digital sehingga misalkan tugas akhir yang dulu harus cetak lima, bisa dikurangi,” jelas Brian.
Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian pola kerja bagi dosen. Brian menyebut bahwa dosen tidak perlu mengajar setiap hari di kampus. Dengan adanya fleksibilitas ini, dosen bisa memanfaatkan satu hari kerja dari rumah (WFH) untuk fokus pada kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi lainnya.
Kegiatan Tri Dharma yang dimaksud antara lain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. “Jadi kalau riset ya barangkali dia harus eksperimen dia tetap datang ke kampus, tetapi pas menulis paper, menulis laporan Itu kan bisa di rumah,” ujarnya.
Brian menekankan bahwa perubahan kebijakan ini tidak boleh mengganggu proses dan capaian pembelajaran mahasiswa. Pola WFH bagi dosen juga diatur berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja kantoran, di mana dosen tidak terikat untuk WFH pada hari Jumat.
“Jadi dosen bisa diatur waktunya supaya dia mengajarnya itu cukup empat hari. Sehingga satu hari bagi dosen bisa melakukan pekerjaan dari rumah,” tambahnya.
Arahan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi. Surat edaran ini berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.