Kemendag Godok Revisi Aturan E-commerce Guna Atur Biaya Logistik

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyiapkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur beban biaya pengiriman bagi penjual di platform belanja.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menanggapi keluhan penjual di platform e-commerce mengenai tingginya beban biaya logistik pada Minggu (10/5/2026). Kebijakan ini diambil setelah banyak pelaku usaha mulai meninggalkan pasar digital besar karena ongkos kirim yang sepenuhnya dibebankan kepada pihak penjual.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan poin-poin baru dalam regulasi tersebut. Revisi ini mencakup aspek perizinan berusaha, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

"Semua lagi dalam pembahasan antar k/l. Nanti kita lihat terkait soal biaya logistik tersebut," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat memberikan keterangan di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak platform e-commerce telah dilakukan berkali-kali untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital ke depan.

Pihak Kementerian Perdagangan menekankan bahwa tujuan utama dari pembaruan aturan ini adalah memastikan produk lokal mendapatkan prioritas dalam sistem promosi dan penjualan. Selain itu, pemerintah ingin menjaga hak-hak penjual agar tetap terlindungi di tengah dinamika perubahan biaya platform yang sering kali memberatkan margin keuntungan pelaku usaha kecil.

Budi menjelaskan bahwa ekosistem e-commerce memerlukan keseimbangan antara penyedia layanan dan mitra penjual agar dapat berjalan berkelanjutan. Menurutnya, jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh kebijakan biaya yang sepihak, maka kesehatan ekosistem digital tersebut akan terganggu.

Fenomena perpindahan penjual ke situs web mandiri dipicu oleh kebijakan beberapa platform besar yang mulai memberlakukan tarif logistik baru pada awal Mei 2026. Salah satu platform, TikTok Shop, secara resmi membebankan biaya layanan logistik kepada penjual berdasarkan berat paket dan jarak tempuh sejak 1 Mei lalu.

Langkah serupa diambil oleh Shopee Indonesia yang menyesuaikan biaya layanan program gratis ongkir mulai 2 Mei 2026. Penyesuaian biaya tersebut berkisar antara 1% hingga 9,5% yang dibagi berdasarkan kategori produk serta ukuran paket, baik untuk dimensi reguler maupun barang dengan berat di atas 5 kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam pengenaan biaya layanan di marketplace. Ia meminta adanya ruang komunikasi yang terbuka antara pengelola platform dengan para mitra sebelum kebijakan biaya baru diimplementasikan.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Saat ini, pemerintah terus melakukan pemantauan ketat agar persaingan di pasar digital tetap sehat dan tidak mematikan daya saing produk dalam negeri.

Recommended