Kemendag Merombak Aturan Ekspor untuk Permudah Pelaku Usaha

Kementerian Perdagangan menerbitkan dua Permendag baru yang berlaku 1 April 2026. Ini untuk menyederhanakan proses ekspor serta meningkatkan daya saing usaha.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperkenalkan dua regulasi ekspor baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya deregulasi dan penyederhanaan demi kemudahan berusaha, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses ekspor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah persaingan perdagangan global yang dinamis. Kedua regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, setelah diundangkan pada 26 Maret 2026.

"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026). Ia juga menambahkan bahwa Permendag ini menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa perbaikan kebijakan ekspor ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha yang mendambakan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien. "Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," tutur Tommy.

Relaksasi kebijakan ekspor dalam Permendag baru ini mencakup penyederhanaan instrumen ekspor pada beberapa komoditas strategis. Untuk timah industri, persyaratan kini hanya memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapuskan.

Sektor minyak dan gas bumi juga mengalami penyederhanaan. Ketentuan ekspor kini hanya membutuhkan PE dan LS, berbeda dengan sebelumnya yang mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, ekspor gas bumi melalui pipa tetap mewajibkan adanya ET.

Untuk ekspor batu bara, Kemendag menghapus persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET. Selain itu, kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun beserta sanksinya juga ditiadakan. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas dalam sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Aturan spesifikasi teknis untuk timah solder, termasuk batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha.

Digitalisasi dan Harmonisasi Perizinan

Pemerintah juga bertekad mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem. Integrasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci, dengan salah satu langkah konkretnya adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Sistem perizinan ekspor kini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait, meminimalkan hambatan administratif, dan mempercepat arus barang ekspor.

"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi," tambah Tommy. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir.

Perubahan Kewenangan dan Penyesuaian Lainnya

Salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan. Kewenangan ini berpindah dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut kini dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya. Untuk sarang burung walet, nomenklatur Sertifikat Sanitasi berubah dari kode KH-12 menjadi KH-2, sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. Sementara itu, masa berlaku ET untuk komoditas kratom ditetapkan tiga tahun, berbeda dari sebelumnya yang berlaku seumur hidup. Kebijakan ini bertujuan menjaga kapasitas produksi dan mempertimbangkan umur ekonomis mesin.

Tommy Andana menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta masukan dari asosiasi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. "Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Recommended