Kemendag Tertibkan Penjual Minyakita Melebihi HET

Kementerian Perdagangan akan menindak distributor dan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700/liter.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas distributor maupun pedagang yang kedapatan menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pengecekan harga bahan pangan di Pasar Ciputat pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Wamendag, penertiban ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat.

Saat ini, pemerintah juga tengah memperkuat sistem distribusi Minyakita melalui kebijakan penyaluran minimal 35% pasokan domestik (DMO) melalui BUMN pangan. Langkah ini diambil untuk memperbaiki dan memantau rantai pasok.

"Dengan sistem distribusi melalui BUMN pangan, pemantauan supply chain bisa lebih baik sehingga harga juga bisa lebih terjaga," terang Wamendag.

Dalam pengecekan di Pasar Ciputat, ditemukan bahwa sebagian besar pedagang menjual Minyakita sesuai HET, yaitu Rp 15.700 per liter.

Namun, terdapat beberapa lapak yang menjual di atas HET, dengan harga bervariasi antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per kg.

Perbedaan harga ini disebabkan karena perbedaan harga beli dari distributor.

Wamendag menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan Bulog serta ID Food untuk memastikan harga Minyakita yang diterima pedagang sesuai dengan ketentuan HET. Dengan demikian, harga yang dijual ke masyarakat juga dapat terkontrol.

"Kalau yang saya cek ya sesuai dengan HET. Tapi kalaupun ada kenaikan, dari situlah nanti kita akan berkordinasi dengan Bulog dan ID Food," ujarnya.

Recommended