Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Pembiayaan Kreatif

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni meminta Pemda mencari sumber pendanaan alternatif di luar APBN untuk mempercepat pembangunan daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya pemerintah daerah menerapkan strategi pembiayaan kreatif pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah dan ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini.

Dilansir dari Medcom, Fatoni menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kemandirian fiskal harus ditingkatkan melalui berbagai terobosan pendanaan alternatif agar layanan publik dan proyek infrastruktur tidak terhambat kendala anggaran rutin.

Salah satu strategi utama yang diusulkan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah serta Retribusi Daerah melalui digitalisasi. Penggunaan alat perekam transaksi dan perluasan layanan pembayaran elektronik diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan serta memantau penerimaan daerah secara langsung (real time).

Sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi sorotan karena performanya yang dinilai belum optimal secara nasional. Dari total 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, tercatat kurang dari separuhnya yang mampu menyetorkan dividen atau memberikan keuntungan nyata bagi pendapatan daerah.

"Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau Daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi," kata Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri RI.

Optimalisasi aset atau Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema sewa dan kerja sama produktif menjadi opsi lain untuk menambah pemasukan. Selain itu, pemerintah daerah didorong memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk mendanai program prioritas seperti pengentasan stunting dan penanganan inflasi.

Kemendagri juga menyarankan penguatan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk mempercepat proyek fisik. Sebagai contoh, penggunaan panel surya pada proyek penerangan jalan umum melalui KPDBU terbukti mampu menghemat anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi pajak penerangan jalan.

Terakhir, Fatoni menyebutkan instrumen keuangan lain seperti pinjaman daerah, penerbitan obligasi, serta sukuk daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek produktif. Namun, ia memperingatkan agar penggunaan instrumen utang tersebut dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tidak menjadi beban finansial bagi daerah di masa depan.

Recommended