BGN Hentikan Ratusan SPPG Program Makan Bergizi Gratis per 10 April 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa per 10 April 2026 akibat pelanggaran standar. Total 165 SPPG di timur…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Langkah ini merupakan respons atas temuan pelanggaran standar kualitas serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Hingga tanggal 10 April 2026, sebanyak 362 unit SPPG di Pulau Jawa, yang masuk dalam wilayah pengawasan BGN Wilayah II, telah dikenai sanksi penangguhan. Penambahan 41 SPPG tercatat dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, sebagaimana diungkapkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, dilansir dari Detik Finance.

Doni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola operasional di lapangan. Berbagai pelanggaran terdeteksi, mulai dari ketiadaan pengawas gizi dan keuangan, hingga penyediaan menu yang tidak layak dikonsumsi.

Pada Senin, 6 April, sebanyak 9 SPPG disuspensi. Temuan pelanggaran mencakup tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta beberapa dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi. Sementara itu, pada Selasa, 7 April, tidak ada penambahan kasus.

Namun, pada Rabu, 8 April, jumlah penindakan melonjak menjadi 15 SPPG. Selain faktor renovasi, juga ditemukan dugaan kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan di Cimahi, masalah manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya, pada Kamis, 9 April, sebanyak 14 SPPG kembali disuspensi. Permasalahan yang teridentifikasi meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta renovasi yang belum selesai.

Terakhir, pada Jumat, 10 April, tiga SPPG ditindak karena renovasi yang belum tuntas, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan penyajian menu yang tidak layak di Sampang.

Di sisi lain, BGN juga melakukan langkah serupa di wilayah timur Indonesia. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, melaporkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspensi. Alasan utama penangguhan ini adalah ketidakmampuan SPPG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Rudi menekankan bahwa kebijakan penangguhan ini adalah tindakan korektif yang bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setiap dapur yang disuspensi diwajibkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh sebelum diizinkan kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Recommended