Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai respon atas kekhawatiran tenaga pendidik honorer.
Pemerintah menyatakan bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung secara nasional. Dilansir dari Medcom, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Langkah perlindungan ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri sekaligus dasar penganggaran gaji mereka.
"Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen. Penataan ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Persoalan status guru non-ASN ini berakar dari amanat Undang-Undang ASN yang mewajibkan penyelesaian penataan tenaga honorer. Meski aturan tersebut menargetkan penyelesaian pada akhir 2024, faktanya banyak guru belum terakomodasi dalam seleksi ASN PPPK hingga penghujung 2025.
Pemerintah kini sedang merancang mekanisme seleksi guru non-ASN tahun 2026 yang diklaim akan lebih adil. Proses rekrutmen tersebut direncanakan bakal memberikan keberpihakan khusus kepada para guru yang telah memiliki masa pengabdian panjang di sekolah.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait masih melakukan penghitungan redistribusi guru serta kebutuhan formasi secara nasional. Data hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah kuota rekrutmen ASN pada periode berikutnya.