Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem penguncian kuota daya tampung sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna memitigasi risiko praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan dilakukan dengan mengunci laporan kapasitas sekolah. Dilansir dari Medcom, pemerintah daerah wajib menetapkan daya tampung melalui petunjuk teknis yang ditandatangani kepala daerah sebelum data tersebut dikunci secara permanen.
"Begitu Kepala Daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi," ujar Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Diknas Kemendikdasmen. Prosedur ini memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk menambah jumlah siswa di luar kapasitas yang telah ditetapkan secara resmi.
Kebijakan pengetatan sistem ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan SPMB 2025. Pada tahun sebelumnya, pihak kementerian memantau adanya sejumlah laporan di media sosial mengenai dugaan praktik ilegal dalam proses penerimaan siswa baru.
Gogot mengaku telah melakukan penelusuran digital secara langsung terhadap 18 laporan yang masuk melalui pesan singkat di media sosial. Sejumlah daerah yang sempat menjadi sorotan terkait dugaan jual beli kursi tersebut meliputi wilayah Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, hingga Bogor.
Meski pemantauan intensif telah dilakukan, tim Kemendikdasmen menyatakan belum menemukan bukti konkret pelanggaran setelah melakukan pemeriksaan lapangan. Penelusuran terhadap alamat dan data pelapor juga telah diupayakan namun tidak membuahkan bukti adanya transaksi kursi sekolah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan temuan bukti praktik jual beli kursi langsung kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta untuk segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum daripada hanya menyebarkan informasi tanpa bukti di ruang publik.