Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengunci data kuota daya tampung sekolah dalam sistem Dapodik guna mengantisipasi praktik jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Langkah preventif ini mewajibkan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan daya tampung melalui petunjuk teknis yang ditandatangani kepala daerah sebelum data tersebut diunggah dan dikunci secara permanen oleh pusat. Dilansir dari Medcom, kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa sistem penguncian ini menutup ruang bagi oknum yang ingin menambah kursi secara ilegal. Penetapan jumlah siswa per sekolah kini terkoneksi langsung dengan laporan resmi yang sah secara hukum.
"Begitu Kepala Daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi," ujar Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen.
Kebijakan pengetatan sistem ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB 2025 yang sempat diwarnai isu miring di media sosial. Gogot mengungkapkan pihaknya sempat menelusuri 18 laporan melalui pesan singkat digital yang menuding adanya praktik kecurangan di beberapa wilayah satelit dan kota besar.
Berdasarkan hasil penelusuran digital dan pengecekan lapangan, laporan dari wilayah seperti Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, hingga Bogor tersebut tidak terbukti kebenarannya. Tim Kemendikdasmen telah melakukan verifikasi alamat dan data namun tidak menemukan bukti pelanggaran prosedural pada tahun lalu.
Meski tidak ditemukan bukti pada evaluasi sebelumnya, Kemendikdasmen tetap mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi jalannya SPMB 2026. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila memiliki bukti otentik mengenai transaksi ilegal bangku sekolah.
Pemerintah menekankan agar warga langsung menempuh jalur hukum secara resmi daripada sekadar menyebarkan informasi tanpa bukti di media sosial. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang terbukti memanipulasi kuota daya tampung sekolah yang telah ditetapkan.