Pemerintah akan memberlakukan penundaan akses ke ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Sebagai alternatif, anak-anak didorong untuk kembali memainkan permainan tradisional.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, penggunaan gawai atau media sosial yang tidak bijak menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kekerasan pada anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
"PP Tunas ini berseiring dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan," ujar Arifatul di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Arifatul menambahkan bahwa anak-anak di era modern tidak bisa dilarang sepenuhnya menggunakan gawai. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan solusi agar anak tetap aktif melalui aktivitas di dunia nyata.
Salah satu langkah yang ditawarkan adalah memaksimalkan permainan tradisional berbasis kearifan lokal. Menurutnya, permainan tradisional memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa permainan tradisional umumnya dimainkan secara bersama-sama dan sarat akan nilai pendidikan karakter. Melalui permainan tersebut, anak-anak belajar untuk antre, menghargai orang lain, serta bermain secara jujur tanpa kecurangan.
"Di situ juga ditanamkan nilai-nilai Pancasila. Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama, apapun agamanya dan apapun latar belakang budayanya," ujarnya. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.
Pemerintah memastikan sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan ditunda aksesnya ke platform digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah meneken regulasi tersebut dengan tujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital.
Dalam aturan itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memperketat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.