Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tidak Dirumahkan pada 2026

Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan guru non-ASN tetap mengajar hingga Desember 2026 meski status kepegawaian dihapus sesuai UU ASN.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan merumahkan guru honorer atau tenaga pendidik non-ASN pada 2026 mendatang. Penegasan ini disampaikan guna mengklarifikasi kekhawatiran publik mengenai implementasi Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada Jumat, 8 Mei 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut fokus pada penghapusan status kepegawaian non-ASN sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bukan penghapusan profesi guru. Dilansir dari Medcom, guru yang masih dibutuhkan di sekolah negeri tetap diperbolehkan bertugas selama proses penataan aparatur sipil negara (ASN) berlangsung.

"Tidak ada informasi dari SE tersebut yang mengatakan bahwa guru akan dirumahkan. Yang tidak boleh ada tahun depan itu status non-ASN-nya," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen dalam siaran langsung di media sosial. Kemendikdasmen berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar guru honorer dapat mengajar hingga Desember 2026. Langkah ini diambil karena ketergantungan sekolah negeri terhadap guru non-ASN masih sangat tinggi guna menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak penugasan guru honorer. Sebelumnya, banyak pemerintah daerah merasa ragu untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN karena adanya larangan status tersebut dalam instansi pemerintahan menurut regulasi terbaru.

Meskipun demikian, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan kritik terhadap kebijakan tersebut karena dianggap menciptakan ketidakpastian jangka panjang. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah perlu lebih memperhatikan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi jutaan guru di luar skema penataan ASN saat ini.

Menanggapi kritik tersebut, Nunuk menyatakan bahwa pemerintah telah mengangkat hampir satu juta guru menjadi ASN PPPK sejak 2021 secara bertahap. Penataan kepegawaian ini diklaim bertujuan untuk menciptakan tata kelola tenaga pendidik yang lebih jelas tanpa meninggalkan kontribusi para guru honorer yang telah lama mengabdi.

Saat ini, Kemendikdasmen masih terus membahas skema pemenuhan kebutuhan guru nasional agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah pasca masa penataan berakhir. Guru diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka akan kehilangan pekerjaan setelah tahun 2026 karena pembahasan teknis masih berjalan.

Recommended