Kemendikdasmen Terbitkan SE Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjamin guru non-ASN tetap mengajar dan menerima gaji hingga Desember 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa penugasan serta mekanisme penggajian tenaga pendidik tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mengatasi keraguan pemerintah daerah terkait aturan penghapusan status pegawai non-ASN. Dilansir dari Medcom, edaran ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk melindungi posisi guru yang sudah terdata di Dapodik.

"Surat edaran dibuat untuk menyelamatkan dan memberikan ketenangan bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen melalui siaran langsung di media sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat vital untuk mencegah gangguan proses pembelajaran akibat kekurangan tenaga pengajar secara nasional. Kemendikdasmen mencatat bahwa kebutuhan guru di Indonesia pada tahun 2026 mencapai angka 498 ribu orang.

Terkait mekanisme pembiayaan, SE Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru non-ASN lainnya yang belum bersertifikat dapat menerima upah melalui skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Nunuk membantah anggapan bahwa surat edaran ini menghambat penggajian guru honorer. Sebaliknya, regulasi ini diklaim sebagai bentuk negosiasi kementerian agar para guru tetap memiliki kejelasan status kerja dan penghasilan di masa transisi penataan ASN.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai mekanisme seleksi ASN guna mengisi kekosongan formasi guru di sekolah-sekolah negeri secara bertahap. Meskipun status non-ASN akan dihapuskan di masa depan, Kemendikdasmen memastikan pemenuhan kebutuhan guru tetap dilakukan melalui jalur seleksi resmi pemerintah.

Recommended