Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan penyeberangan selama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi, serta untuk memastikan mobilitas tetap terkendali mengingat perayaan Nyepi 2026 berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan mengenai pengaturan penyeberangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah, dan ditandatangani oleh berbagai pihak termasuk Dirjen Perhubungan Darat dan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam SKB.
"Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai-Lembar serta Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Berikut adalah jadwal lengkap penutupan sementara layanan operasional angkutan penyeberangan:
- Pelabuhan Ketapang: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
- Pelabuhan Gilimanuk: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
- Pelabuhan Penyeberangan Lembar: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 waktu setempat.
- Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.
Aan mengingatkan agar masyarakat yang berencana melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan. Ia juga menyarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maupun operator setempat.
"Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan," tutur Aan.