Kementerian Keuangan sedang merancang besaran gaji bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah proses seleksi kompetensi yang berlangsung pada Jumat (8/5/2026). Penetapan angka pasti pendapatan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa instansinya belum dapat mempublikasikan kisaran upah bagi para pengelola koperasi tingkat desa tersebut. Penentuan teknis serta komponen penghasilan masih dalam tahap pematangan oleh pihak bendahara negara.
"Silakan konfirmasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kita sambil menunggu proses yang di sana, ya," ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi, dilansir dari Detik Finance saat konferensi pers di Jakarta Selatan.
Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penyetaraan standar gaji manajer koperasi ini dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa sumber pendanaan upah ini akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan bahwa skema pembiayaan untuk 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih sudah memiliki landasan aturan resmi. Dana yang digunakan bukan berasal dari penambahan pagu baru, melainkan dari sisa anggaran program yang belum terserap sepenuhnya.
Pemanfaatan sisa dana tersebut dimungkinkan karena target pembentukan koperasi tahunan belum terealisasi secara total. Skema pembiayaan sementara dari sisa alokasi ini diproyeksikan akan berlaku untuk masa tugas selama dua tahun ke depan.
"Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam penjelasannya mengenai pemanfaatan anggaran di Jakarta Pusat.