Kemenkeu Perluas Laporan Data Pajak ke DJP, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan memperluas kewajiban pelaporan data dan informasi oleh berbagai instansi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban pelaporan data dan informasi diperluas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melibatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi yang diberikan harus mencakup keterangan yang relevan dengan kegiatan atau usaha, penghasilan, serta kekayaan wajib pajak.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi terkait perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026.

Penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.

Bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit termasuk dalam daftar pihak yang wajib memberikan data dan informasi kepada DJP. Terdapat setidaknya 27 bank atau lembaga yang diwajibkan memberikan data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.

Data dan informasi tersebut disampaikan secara online kepada DJP setiap tahunnya. Penyampaian pertama kali harus dilakukan paling lambat Maret 2027, dan selanjutnya pada akhir Maret tahun berikutnya.

Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud, apabila data dan informasi yang diterima tidak mencukupi.

Recommended