Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memindahkan sekitar 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil sebagai solusi atas kekurangan sumber daya manusia (SDM) di sektor perpajakan, tanpa harus melakukan rekrutmen baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut di Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Pemindahan pegawai ini dinilai lebih efisien dibandingkan membuka rekrutmen baru.
Menurut Purbaya, kebijakan ini akan mengurangi beban anggaran belanja pegawai. "Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Perbendaharaan kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian," kata Purbaya.
Purbaya juga yakin bahwa para pegawai yang dipindahkan akan mudah beradaptasi dengan tugas baru. Sebagian besar pegawai Kemenkeu merupakan lulusan S1 atau Politeknik Keuangan Negara STAN.
"Bisa dilatih, kan mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, STAN dan sudah terlatih kan selama ini. Jadi kalau pindah ke sana (DJP), penyesuaian dirinya juga nggak terlalu banyak lah," tutur Purbaya.
Purbaya menambahkan, pelatihan singkat selama satu atau dua minggu sudah cukup bagi mereka untuk menjalankan tugas di bidang perpajakan. "Saya pikir dilatih pajak seminggu, dua minggu sudah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan di pajak," tambah Purbaya.