Kementerian Keuangan, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan perubahan signifikan pada skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Aturan baru ini membuka peluang bagi pemerintah untuk melunasi cicilan pembiayaan proyek kepada bank. Mekanismenya akan dilakukan melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini membahas Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa. Tujuannya adalah mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menggantikan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dilansir dari Detik Finance, Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut menyatakan, "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara."
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menetapkan batas maksimal pembiayaan oleh bank sebesar Rp 3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Sektor perbankan akan memberikan fasilitas kredit dengan tingkat suku bunga tetap 6% per tahun, serta masa tenor selama 72 bulan.
Perubahan lainnya mencakup pelonggaran fasilitas masa tenggang (grace period). Kini, masa tenggang pembiayaan dapat mencapai 6 hingga 12 bulan. Ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi maksimal 8 bulan.
Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa angsuran, termasuk bunga, akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan. Alternatifnya, pembayaran bisa dilakukan sekaligus per tahun berjalan dengan menggunakan porsi Dana Desa.
"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based," demikian bunyi Pasal 3.
Implementasi skema pembayaran baru oleh pemerintah ini turut memengaruhi status kepemilikan aset. Kini, seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dibangun melalui pembiayaan tersebut secara sah akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Pasal 2 ayat (6) secara eksplisit menyatakan, "Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa."