Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Barang di Pabean

Kemenkeu menerbitkan PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang pengelolaan barang di kawasan pabean, berlaku efektif 1 April 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan aturan baru mengenai mekanisme pengelolaan barang di kawasan pabean. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025.

PMK tersebut mengatur tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Aturan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional akan melalui proses kepabeanan. Proses ini memastikan terpenuhinya kewajiban administratif dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan barang di kawasan pabean. Aturan ini mengatur mekanisme penanganan barang yang tidak memenuhi proses kepabeanan.

"Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Barang impor atau ekspor wajib ditempatkan di kawasan pabean, yaitu Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pemilik barang atau yang mewakili wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, termasuk dokumen pemberitahuan pabean, perizinan, dan pembayaran pungutan negara.

Barang hanya dapat berada di TPS dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari penumpukan. Pengusaha TPS akan memberitahu pemilik barang jika batas waktu penimbunan terlampaui dan kewajiban belum diselesaikan.

Jika pemberitahuan tidak ditindaklanjuti, barang akan memasuki tahapan penetapan status oleh negara. Selanjutnya, proses kepabeanan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya," ungkap Budi.

Terdapat tiga jenis barang yang dapat ditindak berdasarkan status hukum dalam proses kepabeanan, yaitu:

  • Barang yang tidak dikuasai (BTD): barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
  • Barang yang dikuasai negara (BDN): barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.
  • Barang yang menjadi milik negara (BMMN): barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini diterapkan karena tingginya volume barang yang tidak diurus pemiliknya. Selain itu, belum ada aturan tentang mekanisme tindak lanjut barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga memuat aturan barang ekspor berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas, mekanisme lelang ulang, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barang.

Aturan ini juga memuat penambahan kriteria barang yang dapat dimusnahkan tanpa proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.

"Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari," tutup Budi.

Recommended