Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan telah mulai dicairkan secara bertahap, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pembayaran THR dilakukan secara penuh (100%) dan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Menurut sumber dari Kementerian Keuangan, THR untuk Prabowo telah disalurkan. Sementara itu, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR Gibran baru diajukan pada Kamis (12/3) oleh satuan kerja Setwapres. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pajak atas THR ASN dan TNI/Polri ditanggung oleh pemerintah, termasuk THR yang diterima oleh Prabowo dan Gibran.
"(THR) ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN, ditanggung pemerintah," tutur Bimo.
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden saat ini masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 poin a PP Nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, Prabowo menerima gaji pokok sebesar 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000 per bulan. Gibran menerima gaji pokok sebesar 4 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000 per bulan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp 22.000.000.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, THR yang diterima Prabowo setidaknya sebesar Rp 62.740.000, sedangkan THR yang diterima Gibran sebesar Rp 42.160.000. Jumlah ini berpotensi lebih besar karena belum termasuk perhitungan tunjangan lainnya.