Kemenkop Bantah Bentrok di Flores Timur Terkait Koperasi

Kementerian Koperasi membantah narasi yang menyebut bentrokan di Adonara Timur disebabkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) membantah pemberitaan di media sosial yang menghubungkan bentrokan antardesa di Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa konflik tersebut bukan disebabkan oleh program koperasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Menurut Ahmad, bentrokan itu merupakan konflik lama antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun. Ia menjelaskan bahwa pembagian administratif wilayah di Flores Timur masih menyisakan persoalan terkait kesepakatan hak tanah ulayat.

Ahmad menambahkan, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih belum dilakukan di dua desa yang berseteru. Pemerintah, lanjutnya, hanya akan menggunakan lahan dengan status clean and clear untuk proyek pembangunan fisik koperasi.

"Jadi belum ada proses pembangunan dari fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut," ucap Ahmad.

Ia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Koperasi sebelumnya telah menegaskan bahwa lahan untuk gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus berstatus clean and clear.

"Ini sejak awal sudah kita tegaskan, dalam Surat edaran dari Menteri Koperasi sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa terkait dengan lahan yang akan digunakan sebagai gerai dan pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibangun statusnya harus clean and clear lebih dahulu," sambungnya.

Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak mengaitkan konflik tersebut dengan program pemerintah tanpa dasar yang jelas.

"Kita sampai saat ini baru berkisar 30-32 ribuan yang sedang proses pembangunan dari 83 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah dibentuk di seluruh Indonesia. Karena statusnya clean and clear maka tentu tidak boleh dalam kondisi sengketa, yang dalam kondisi sengketa tentu tidak boleh dibangun di atasnya gerai atau pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ahmad.

Recommended