Pemerintah menegaskan reformasi birokrasi dengan memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketegasan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut prioritas pembangunan SDM aparatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Penguatan sistem merit dan manajemen talenta menjadi arah kebijakan utama untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan ASN mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif," ujar Purwadi saat membuka Sosialisasi Daring PermenPANRB, Rabu, 4 Maret 2026.
Purwadi menambahkan, sistem merit ke depan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja individu ASN maupun organisasi.
Berikut lima fokus utama penajaman sistem merit yang dijalankan:
1. Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit Secara Terintegrasi
Delapan aspek sistem merit diperkuat secara utuh dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.
2. Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas
Pengukuran tidak lagi hanya melihat ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatannya secara bersamaan. Evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis dampak.
3. Indeks Sistem Merit Lebih Objektif
Indeks sistem merit kini didukung instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi tertentu agar hasilnya lebih proporsional dan terfilter secara ketat.
4. Integrasi Kuat dengan Manajemen Talenta
Sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.
5. Digitalisasi dan Pengawasan Lebih Objektif
Penguatan sistem merit ditopang digitalisasi manajemen ASN dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan terukur.