Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Kanal Laporan Kejahatan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Polri mengintegrasikan kanal 110 dan 112 guna mempercepat penanganan penipuan dan kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatukan sistem pelaporan kejahatan siber pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat respons terhadap kasus penipuan online dan pemerasan digital di seluruh Indonesia.

Integrasi ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta sebagai upaya menyederhanakan birokrasi antarlembaga. Melalui sistem terpadu tersebut, laporan masyarakat terkait tindak pidana siber dapat langsung ditindaklanjuti tanpa prosedur administratif yang panjang seperti sebelumnya.

Dilansir dari Medcom, fokus utama kolaborasi ini adalah penggabungan layanan pengaduan nomor 110 dan 112 ke dalam satu sistem pusat komando (command center). Penggabungan kedua kanal tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penerimaan laporan dan penanganan darurat secara signifikan.

"Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menambahkan bahwa tren kejahatan digital, termasuk pemerasan berbasis seksual (sextortion) dan praktik ilegal lainnya, menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Pemerintah menargetkan sistem baru ini dapat menekan angka kasus kriminalitas di ruang digital dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini merupakan langkah optimal untuk mencegah munculnya korban baru. Pihak kepolisian berkomitmen memastikan setiap laporan yang masuk melalui sistem terintegrasi tersebut diproses dengan waktu penanganan yang lebih singkat.

Selain integrasi laporan, kerja sama ini juga mencakup penguatan perlindungan Pusat Data Nasional (PDN) serta program edukasi keamanan digital bagi publik. Mekanisme bersama dalam menangani tindak pidana siber terus disusun guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Recommended