Kemnaker Imbau WFA Saat Nyepi dan Idulfitri 2026

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan terapkan Work From Anywhere (WFA) jelang libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Tujuannya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang diperkirakan meningkat tajam.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/II/2026, yang mengatur pelaksanaan kerja bagi pekerja atau buruh pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Fleksibilitas kerja diharapkan menjadi solusi efektif bagi para perantau yang ingin pulang kampung lebih awal. Pelaksanaan WFA terbagi dalam dua periode utama pada Maret 2026.

Periode pertama: 16-17 Maret 2026. Periode kedua: 25-27 Maret 2026. Tanggal tersebut mempertimbangkan operasional perusahaan serta potensi lonjakan arus mudik dan balik.

Kemnaker menekankan pelaksanaan WFA harus mengedepankan produktivitas dan kesepakatan bersama. Perusahaan diminta mengatur teknis pengawasan agar hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja tetap seimbang. Tujuannya agar roda ekonomi tetap berputar meski mobilitas masyarakat tinggi.

Berdasarkan informasi akun Instagram @kemnaker, berikut ketentuan pelaksanaan WFA 2026:

  1. Pengecualian sektor utama

    Kebijakan WFA tidak berlaku mutlak. Sektor penting seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap beroperasi secara luring demi pelayanan publik.

  2. Status cuti tahunan

    Masa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap dianggap bekerja, tetapi dari lokasi berbeda.

  3. Hak upah penuh

    Selama WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja.

  4. Kewajiban pekerja

    Pekerja wajib menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, meski bekerja dari jarak jauh.

  5. Pengaturan jam kerja dan pengawasan

    Mekanisme jam kerja dan sistem pengawasan diatur perusahaan untuk memastikan kinerja tetap optimal dan produktif.

Kebijakan ini diharapkan memberikan rasa nyaman bagi pekerja dalam menyambut Nyepi dan Idulfitri tanpa terburu-buru di perjalanan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui efisiensi kerja digital.

Recommended