Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan respons terhadap laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai sekitar 25 ribu pekerja yang diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Yassierli, pemerintah akan menindaklanjuti laporan yang hampir setiap tahun muncul tersebut. Sanksi administratif akan dikenakan jika perusahaan terbukti tidak membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Iya, tiap tahun pasti ada. Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya. Nanti kan masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus bayar ditambah dendanya 5%," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Kemnaker, lanjut Yassierli, telah membuka posko pengaduan THR dari H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Pada periode awal, posko tersebut memberikan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak THR mereka, termasuk masa kerja dan besaran THR.
Setelah memasuki H-7, posko mulai menerima dan menindaklanjuti pengaduan. Pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memproses laporan dan memeriksa perusahaan yang dilaporkan menjaga posko tersebut.
"Tentu setiap pengaduan kan harus kita cek ya. Kita datangi, kita panggil perusahaannya. Apakah benar seperti itu. Kalau benar ya masuk ke nota pemeriksaan tadi kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal melaporkan bahwa terdapat 25 ribu buruh yang belum menerima THR, melanggar batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah, yaitu H-7 Lebaran.
Said Iqbal menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari keluhan para buruh di berbagai pabrik yang disampaikan ke posko Orange. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi kembali.
"Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Jadi ada 25 ribu buruh yang tidak menerima THR. Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/3).