Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga LPG Nonsubsidi per 18 April 2026

PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026 akibat lonjakan harga minyak dunia.

PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi varian 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 April 2026. Kebijakan ini menyusul penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang telah dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan data yang dilansir dari Medcom, harga LPG tabung 12 kg mengalami kenaikan sebesar 18,75 persen dari semula Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Penyesuaian ini dipicu oleh lonjakan harga minyak dunia yang terdampak signifikan oleh konflik geopolitik global saat ini.

Varian LPG 5,5 kg juga mengalami koreksi harga sebesar 18,89 persen, di mana konsumen kini harus membayar Rp107.000 dari harga sebelumnya yang tertahan di angka Rp90.000 per tabung. Kenaikan harga ini terpantau merata di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.

Untuk wilayah di luar daerah tersebut, penyesuaian harga tetap dilakukan dengan nominal yang bervariasi. Hal ini disebabkan oleh perhitungan biaya distribusi tambahan yang disesuaikan dengan jarak dan lokasi geografis masing-masing daerah di Indonesia.

Langkah penyesuaian pada April 2026 ini merupakan perubahan harga LPG nonsubsidi pertama yang dilakukan Pertamina sejak November 2023. Pada periode akhir tahun 2023 tersebut, perusahaan sempat menurunkan harga jual seiring pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Keputusan perubahan harga pada masa lalu sangat bergantung pada evaluasi berkala terhadap tren Contract Price Aramco (CPA). Namun, situasi geopolitik global pada tahun 2026 memberikan tekanan baru yang memaksa penyedia layanan energi untuk melakukan stabilisasi harga melalui kenaikan tersebut.

Recommended