Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah

Kementerian ATR/BPN membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah, menjaga ketahanan pangan nasional di tengah geopolitik global.

Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama nasional di tengah gejolak geopolitik global yang tidak stabil. Kondisi ini mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberlakukan pembatasan ketat terhadap alih fungsi lahan sawah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi mayoritas lahan sawah agar tetap produktif. Alih fungsi lahan sawah diizinkan maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada. Sementara itu, sekitar 89% sisanya wajib dilindungi untuk menjamin pasokan pangan.

"Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," kata Nusron dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik Finance pada Kamis (2/4/2026).

Kebijakan pembatasan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Perpres tersebut secara spesifik mensyaratkan bahwa minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Nusron menambahkan, "Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi." Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif.

Meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap membuka kemungkinan alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat yang sangat ketat. Salah satu syarat penting adalah kewajiban untuk mengganti lahan pertanian yang dialihfungsikan. Penggantian ini bisa mencapai hingga tiga kali lipat, terutama untuk lahan irigasi teknis.

Recommended