Isu pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi (ride-hailing) sering muncul menjelang hari raya.
Tidak seperti tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan, pemberian BHR pada sektor jasa ini memerlukan pertimbangan khusus. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan proporsional untuk menyelaraskan kesejahteraan mitra dengan keberlanjutan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 3 Maret 2026 mendorong pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek online. Penerima BHR diperkirakan mencapai 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar.
Setelah pernyataan pemerintah, perusahaan aplikasi mengumumkan skema BHR. GoTo membagi penerima ke dalam tiga kelompok berdasarkan produktivitas dan kualitas layanan, dengan nominal tertinggi Rp 900.000 (roda dua) dan Rp 1.600.000 (roda empat). Grab memberikan BHR melalui tujuh kategori berdasarkan produktivitas dan aktivitas mitra, dengan nominal tertinggi Rp 850.000 (roda dua) dan Rp 1,6 juta (roda empat).
Langkah perusahaan memberikan BHR patut diapresiasi sebagai bentuk penghargaan dan kebersamaan. Variasi skema BHR menunjukkan implementasi yang sesuai dengan model bisnis dan kapasitas masing-masing perusahaan berdasarkan kinerja mitra.
Dalam membuat aturan atau imbauan terkait BHR, Kemnaker dan regulator lain perlu memperhatikan karakteristik mendasar sektor ride-hailing sebagai gig economy. Hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dibangun dalam skema kemitraan yang menekankan fleksibilitas dan otonomi, bukan hubungan formal pemberi kerja dan karyawan.
Oleh karena itu, BHR berbeda dengan THR yang merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. BHR lebih tepat dipahami sebagai kebijakan internal dan apresiasi, bukan hak normatif yang otomatis melekat. Menganggap inisiatif apresiatif sebagai kewajiban hukum berpotensi memicu konflik.
Perbedaan aspirasi sering muncul. Sepanjang 2025, demonstrasi pengemudi daring menuntut BHR diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian. Perdebatan bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang pemaknaan status kemitraan.
Rendahnya pemahaman model kemitraan yang menjadi fondasi ekonomi gig adalah masalah fundamental yang perlu segera diatasi. Seluruh stakeholders harus memiliki pemahaman yang sama mengenai kemitraan ini dan perbedaannya dengan hubungan industrial tradisional.
Ekonomi gig telah berkembang sebagai bantalan penting yang menyerap sekitar 4,3 juta angkatan kerja di Indonesia, yang mana 57,8 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal. Fleksibilitas model kemitraan memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tambahan atau alternatif.
Survei Tenggara Strategics pada 2025 menunjukkan bahwa 52 persen pengemudi roda dua di Jabodetabek memilih tetap berstatus mitra karena fleksibilitas waktu kerja dan tidak ingin kehilangan pekerjaan. Hanya sekitar 15 persen yang menginginkan status karyawan. Kebijakan yang terlalu rigid berisiko menggerus fleksibilitas yang menjadi kekuatan utama ekonomi gig.
Intervensi Proporsional
Sektor ride-hailing sarat dengan inovasi yang membutuhkan biaya. Kebijakan pemerintah, termasuk dalam BHR, harus proporsional dan tidak memberikan beban berat yang menghambat perkembangan inovasi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa BHR diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pendekatan ini mencerminkan sistem berbasis merit yang mengakomodasi pentingnya peningkatan daya beli masyarakat tanpa mengaburkan karakter kemitraan.
Pemerintah perlu menahan diri untuk tidak mengatur terlalu jauh besaran BHR. Meskipun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan pemberian bonus harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, namun juga mengatur skema penghitungan hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir bagi mitra yang dinilai produktif dan berkinerja baik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BHR keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran dari imbauan menjadi parameter yang semakin rigid.
Pengaturan hingga level persentase berisiko kontraproduktif karena mengikis fleksibilitas model bisnis platform dan mengabaikan variasi kapasitas keuangan serta dinamika pasar yang fluktuatif.
Peran Serta Konsumen
Dalam model bisnis two-sided market seperti ride-hailing, pengguna jasa adalah penerima manfaat terbanyak. Studi CSIS dan Tenggara pada 2018 menunjukkan bahwa surplus konsumen lebih dari dua kali lipat pendapatan pengemudi. Oleh karena itu, konsumen memiliki kewajiban moral untuk turut berbagi dengan pengemudi.
Platform dapat memfasilitasi hal ini dengan membuat kampanye pemberian "bonus" dalam bentuk tip kepada pengemudi selama Ramadan hingga Lebaran.
Pemberian BHR perlu terus dilakukan, namun kebijakan yang ada harus memperhatikan berbagai aspek sektor ride-hailing. Tujuan kebijakan publik adalah menjaga agar ekonomi gig tetap menjadi ruang peluang yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi jutaan masyarakat Indonesia.