Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan aturan ketat terkait pengoperasian kapal dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Kabupaten Merauke pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran nelayan lokal mengenai potensi gangguan pada area tangkapan tradisional mereka.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah menegaskan bahwa alat tangkap JHUB tidak dioperasikan secara bebas. Lokasi operasionalnya dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil di Papua Selatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa setiap kapal yang menggunakan JHUB harus melalui seleksi persyaratan yang ketat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus memberikan perlindungan bagi ruang tangkap masyarakat pesisir.
"Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat," ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Hal ini menurutnya krusial untuk mencegah konflik antara industri dan nelayan tradisional.
Pengaturan teknis ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi tersebut membedakan JHUB dengan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau (trawl) berdasarkan spesifikasi alat yang dianggap lebih ramah lingkungan dan terukur.
Sebagai langkah penguatan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Surat ini mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718 dengan kewajiban memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain serta mematuhi standar keamanan selama melaut.
Terkait isu yang berkembang, KKP menginformasikan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berbasis di PPN Merauke belum diizinkan beroperasi. Kapal tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan perizinan lengkap, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).
Pemerintah juga menggandeng aparat pengawas perikanan dan TNI AL untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Selain itu, ruang dialog dibuka melalui kepala pelabuhan Merauke guna meluruskan kesalahpahaman informasi yang beredar di tengah masyarakat nelayan setempat.