KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Morowali

KKP menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut di Morowali karena pelaku usaha tidak memiliki PKKPRL. Reklamasi ilegal merusak ekosistem.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini diambil karena pelaku usaha belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dokumen persyaratan dasar untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, penghentian sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan oleh negara, sekaligus upaya mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut ilegal. "Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Ipunk menambahkan, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya di dalamnya harus mengutamakan kelestarian ekologi.

Tercatat tiga pelaku usaha melakukan pelanggaran, yaitu PT BTIIG (reklamasi 2,799 Ha), PT WXT (reklamasi 7,714 Ha), dan PT BI (reklamasi 1,336 Ha).

Penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menghentikan pelanggaran. Diduga kuat, kegiatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Proses pengenaan sanksi administratif akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai sumber pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri.

Recommended