Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare (Ha) di wilayah Gresik, Jawa Timur. Tindakan ini menyasar aktivitas yang dilakukan oleh PT PIM.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan," kata Pung dalam keterangan tertulisnya.
Pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan PT PIM diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang berpotensi mengganggu keseimbangan pesisir Gresik. Penghentian sementara ini dianggap sebagai tindakan sah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mencegah dampak pelanggaran yang lebih luas.
Pung menegaskan, kepemilikan PKKPRL adalah wajib bagi seluruh pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut. Khususnya untuk kegiatan reklamasi, izin reklamasi juga mutlak diperlukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain memiliki izin, pelaku usaha juga wajib mematuhi rambu-rambu ekologis yang tercantum dalam perizinan, termasuk tidak melampaui luasan area usaha yang diizinkan.
"Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera," tutur Pung.