Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memulai proses seleksi untuk penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang akan berlangsung pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mencapai pemerataan konektivitas digital, khususnya di daerah terpencil, sekaligus mempercepat perluasan jaringan 4G dan 5G di seluruh wilayah nasional.
Proses ini diumumkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam sebuah konferensi pers mengenai pembaruan PP Tunas, pada Kamis (9/4/2026). Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat mengalami penundaan, lelang frekuensi kini telah berjalan setelah tim seleksi berhasil dibentuk, seperti dilansir dari Detik iNET.
"Dengan dibentuknya tim seleksi, proses ini sudah resmi dimulai. Harapan kami adalah bagaimana perluasan layanan 4G dan 5G bisa lebih banyak dirasakan hingga ke pelosok," ujar Meutya. Penundaan ini menjadi perhatian bagi Kementerian, namun kini fokus beralih pada implementasi.
Meutya juga menambahkan, "Kecepatan internet di pelosok kita harapkan bisa membaik dengan waktu tidak lama lagi. Jadi ini sebagai upaya kita untuk pemerataan atau keadilan dari konektivitas hingga ke daerah." Hal ini menunjukkan komitmen Komdigi dalam mengurangi kesenjangan digital.
Dua pita frekuensi yang akan dilelang memiliki fungsi teknis yang saling melengkapi dan dirancang untuk tujuan berbeda. Spektrum 700 MHz akan difokuskan untuk meningkatkan jangkauan mobile broadband, terutama di wilayah dengan tantangan geografis.
Frekuensi ini memiliki kemampuan penetrasi sinyal yang superior, menjadikannya sangat strategis untuk daerah yang sulit dijangkau. Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan kecepatan layanan mobile broadband secara nasional.
Pita 700 MHz merupakan hasil dari digital dividend, yakni frekuensi yang tersedia setelah migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai dilakukan. Pemanfaatan spektrum ini diharapkan dapat memaksimalkan infrastruktur yang sudah ada.
Landasan Hukum dan Transparansi Proses Seleksi
Pelaksanaan seleksi ini didasari oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026. Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan seleksi akan ditangani oleh tim khusus yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026. Komdigi menekankan bahwa proses seleksi akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Pemerintah menargetkan peningkatan cakupan jaringan 5G menjadi 8,5% dari luas permukiman nasional pada tahun 2026. Untuk jaringan 4G, cakupan layanan pada 2025 telah mencapai 98,95% populasi penduduk, dan ditargetkan meningkat menjadi 99,05% pada 2026.
Capaian ini tidak hanya memenuhi target nasional, tetapi juga melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Frekuensi 2,6 GHz disiapkan untuk mendukung target kecepatan unduh mobile broadband hingga 100 Mbps pada 2029.
Target kecepatan ini jauh melampaui rata-rata kecepatan nasional saat ini yang berada di kisaran 63,51 Mbps. Ketua Tim Pelaksana Lelang Komdigi akan mengumumkan tanggal teknis pelaksanaan lelang dan tata laksananya secara terpisah, memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.