Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat paling lambat pada Jumat, 24 April 2026. Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah pengelola Wikipedia tersebut berulang kali menunda kewajiban administrasi sejak akhir tahun lalu.
Rencana pemutusan akses ini menjadi konsekuensi atas ketidakpatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari Detik iNET, pakar hukum menilai tindakan pemerintah merupakan upaya penegakan kedaulatan digital dan perlindungan data pribadi masyarakat sesuai amanat undang-undang.
Dr. Awaludin Marwan, Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, mengungkapkan bahwa proses pemenuhan kepatuhan sebenarnya telah diupayakan sejak November 2025. Pemerintah telah meminta Wikimedia untuk tunduk pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan PP 71 Tahun 2019 tentang PSTE.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026," ujar Dr. Awaludin Marwan melalui pernyataan tertulisnya.
Menurut catatan kronologi, pemerintah sempat melayangkan surat rencana pemblokiran pada 28 Januari 2026 sebagai bentuk peringatan keras setelah batas waktu pertama terlewati. Namun, hingga akhir Februari 2026, pihak Wikimedia Foundation dilaporkan belum memberikan kepastian terkait pendaftaran tersebut.
Penegasan kewajiban ini merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar secara resmi. Melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi berupa kemudahan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran PSE dianggap krusial agar negara dapat memastikan tanggung jawab pengendali data terhadap pengguna di dalam negeri. Tanpa adanya legalitas tersebut, platform asing dianggap berada di luar jangkauan yurisdiksi hukum Indonesia, yang berpotensi menyulitkan perlindungan terhadap data pribadi warga negara.
Hingga saat ini, Komdigi masih memberikan ruang selama tujuh hari ke depan bagi Wikimedia untuk menyelesaikan proses registrasi. Jika tenggat waktu yang berakhir pada 24 April mendatang tetap diabaikan, pemerintah dipastikan akan melakukan tindakan administratif berupa pemutusan akses layanan secara bertahap.