Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan platform TikTok Shop pada Kamis, 30 April 2026. Langkah hukum ini menindaklanjuti laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait integrasi layanan yang berpotensi mendominasi pasar digital secara tidak wajar.
Penyelidikan mencakup operasional TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta unit bisnis TikTok Shop yang telah terintegrasi dengan Tokopedia. Dilansir dari Medcom, laporan tersebut sebelumnya telah melewati tahap klarifikasi dan penelitian awal sejak diterima pada 15 April 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa tim akan mencari alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dokumen, serta laporan ahli. Penyelidikan ini bertujuan mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan guna menentukan kelayakan perkara ke persidangan.
"Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU sebagaimana dikutip dari Media Indonesia.
APLE memproyeksikan potensi kerugian ekonomi akibat berkurangnya kompetisi ini mencapai 10 hingga 15 persen dari total nilai ekonomi digital nasional. Berdasarkan estimasi nilai pasar sebesar 100 miliar dolar AS atau setara Rp1.750 triliun, potensi kehilangan efisiensi pasar diprediksi menembus angka Rp262 triliun.
Dugaan praktik anti-persaingan yang dilaporkan mencakup integrasi vertikal pada distribusi konten, algoritma rekomendasi, hingga sistem pembayaran dan layanan logistik. Panji Satria Utama selaku kuasa hukum APLE menyebut adanya indikasi praktik harga di bawah biaya produksi (predatory pricing) dan pembatasan akses bagi penyedia jasa logistik luar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti. Sanksi tersebut dapat berupa denda material, perintah penghentian praktik usaha, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur organisasi perusahaan terkait.
Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, menyatakan harapannya agar proses hukum ini mampu menciptakan keseimbangan pasar dan melindungi pelaku UMKM. Hingga saat ini, KPPU belum menetapkan batas waktu penyelesaian perkara karena harus menyesuaikan dengan tingkat kompleksitas data yang ditemukan di lapangan.