Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform digital, termasuk industri game online, untuk menonaktifkan fitur komunikasi atau chat bagi pengguna anak mulai Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merupakan langkah standarisasi perlindungan anak di ruang siber Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi Roblox, melainkan seluruh pengembang game yang beroperasi di tanah air. Penegasan tersebut merujuk pada kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini diambil untuk mencegah perpindahan pengguna anak ke platform lain yang memiliki pengawasan lebih longgar. Pemerintah menekankan pentingnya aspek akuntabilitas, transparansi, serta keadilan bagi seluruh pelaku industri platform digital.
"Betul, semua. Jadi, seluruh platform, termasuk games itu nanti akan diberlakukan PP yang sama," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Implementasi pemutusan fitur chat ini berjalan secara terpisah dari evaluasi sistem rating game nasional atau Indonesia Game Rating System (IGRS). Meskipun IGRS sedang dalam tahap peninjauan ulang, setiap platform tetap diwajibkan mengikuti standar perlindungan yang diatur dalam PP Tunas.
Komdigi telah menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi para penyelenggara platform untuk menyelesaikan proses penilaian mandiri atau self-assessment. Proses ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan anak yang baru.
Setelah periode penilaian mandiri berakhir, tim dari Kementerian Komdigi akan melakukan verifikasi langsung terhadap hasil laporan tersebut. Langkah ini memastikan bahwa seluruh platform, tanpa terkecuali, telah menerapkan sistem keamanan yang memadai bagi pengguna di bawah umur.