Kominfo Ungkap Alasan Blokir Fitur Login Wikimedia

Kominfo memblokir fitur login auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026 karena Wikimedia belum daftar PSE.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan di balik pemblokiran fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.

Tindakan pembatasan akses ini dilakukan karena Wikimedia Foundation, sebagai induk Wikipedia, belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak mencakup seluruh layanan Wikimedia. "Akses ke laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Walaupun fitur login dibatasi, Komdigi menyatakan bahwa masyarakat masih bisa mengakses dan memanfaatkan informasi yang ada di Wikimedia.

Namun, aktivitas yang membutuhkan akun pengguna, seperti menyunting atau membuat artikel baru, tidak dapat dilakukan selama masa pembatasan.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya beroperasi di wilayah hukum Indonesia, untuk mendaftar.

Alexander menjelaskan bahwa Wikimedia telah menerima notifikasi resmi sejak November 2025, dengan dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Namun, hingga pembatasan dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran belum juga dipenuhi.

Menurut Alexander, "Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia."

Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini adalah penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi semua penyelenggara sistem elektronik, tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, atau status nirlaba.

Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Recommended