Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Maret 2026. Sebanyak 8.389 individu dilaporkan menjadi korban PHK dalam periode tersebut. Data ini dihimpun dari laporan Satu Data Kemnaker yang dikutip dari Detik Finance, Minggu (12/4/2026), dan merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Analisis data bulanan menunjukkan fluktuasi jumlah PHK. Pada bulan Januari, tercatat 4.590 orang kehilangan pekerjaannya. Angka ini kemudian mengalami penurunan pada Februari menjadi 3.273 orang. Selanjutnya, di bulan Maret, jumlah korban PHK kembali menyusut menjadi 526 orang.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap total angka PHK ini, menyumbang sekitar 20,51% dari keseluruhan tenaga kerja yang terdampak. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," demikian bunyi laporan Kemnaker.
Hingga Maret 2026, total tenaga kerja yang mengalami PHK di Jawa Barat mencapai 1.721 orang. Angka ini diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan, yang mencatat 1.071 orang pekerja terdampak PHK dalam periode yang sama. Data ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kondisi pasar tenaga kerja di kedua provinsi tersebut.