Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran kendaraan bodong yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Masyarakat perlu lebih teliti dan memahami ciri-ciri dokumen kendaraan yang asli.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, menekankan pentingnya pemeriksaan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul.
"Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia," kata Wibowo dikutip dari Antara.
Pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindakan kriminal serius yang dapat menimbulkan kerugian material dan hukum bagi masyarakat.
Salah satu cara membedakan BPKB asli dan palsu adalah dengan memeriksa hologram. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang.
Sebaliknya, hologram pada BPKB palsu akan berubah menjadi kekuningan jika dilihat dengan cara yang sama. Kualitas kertas juga menjadi faktor pembeda. BPKB asli menggunakan kertas yang lebih tebal dan berkualitas.
STNK dan BPKB asli dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai dan terhubung ke sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen resmi terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas saat disinari ultraviolet.
Fitur-fitur ini umumnya tidak ditemukan atau tidak berfungsi dengan baik pada dokumen palsu. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke Samsat guna memastikan keaslian dokumen dan identitas kendaraan sebelum melakukan transaksi.
"Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," ucapnya.