KPPU Awasi Harga Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2026

KPPU meningkatkan pengawasan harga tiket pesawat jelang mudik Lebaran 2026, menyusul adanya tren kenaikan harga dan penyelidikan dugaan kartel.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperketat pengawasan terhadap harga tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran. Langkah ini diambil menyusul dibukanya kembali penyelidikan terkait dugaan penetapan harga tiket oleh maskapai domestik.

Penyelidikan ini merupakan respons terhadap tren kenaikan harga yang terus berlanjut selama dua tahun terakhir. Sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan serupa pada tahun 2019 yang menghasilkan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Dari hasil pemantauan KPPU, terlihat bahwa harga tiket pesawat domestik cenderung meningkat pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis data harga pada rute-rute utama, seperti Jakarta-Surabaya, menunjukkan tren kenaikan menjelang Lebaran seiring dengan meningkatnya permintaan.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU akan terus memantau pergerakan harga tiket. Maskapai diimbau untuk menjaga kewajaran harga dan menghindari praktik penetapan harga yang dapat merugikan masyarakat. KPPU berharap maskapai tetap menjalankan bisnis secara sehat dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya persaingan yang sehat dalam industri penerbangan. "Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga," kata Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Fanshurullah menambahkan, KPPU akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KPPU berharap pengawasan ini dapat mendorong pelaku usaha di sektor penerbangan untuk menyediakan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sebagai informasi, dalam Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sejumlah maskapai, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Putusan tersebut mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi persaingan usaha dan harga tiket selama 2 tahun.

KPPU telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut sejak September 2023 hingga September 2025. Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak dan menerima dokumen dari maskapai penerbangan.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik. KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.

Recommended