Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjol karena terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga.
Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang menyatakan bahwa para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut keterangan KPPU, Jumat (26/3/2026), total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar. Sidang tersebut dipimpin oleh Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat KPPU.
Kasus ini, yang telah berlangsung sejak 2023, memasuki tahap akhir pemeriksaan. KPPU menyebut putusan ini sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak pada masyarakat luas.
Proses persidangan dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025, di mana para Terlapor menolak laporan dugaan pelanggaran. Majelis Komisi kemudian melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan alat bukti.
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa para Terlapor terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Penetapan batas atas suku bunga dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
KPPU menjelaskan bahwa batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam sidang, Majelis juga menilai bahwa aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan prinsip peradilan. Keberatan para Terlapor terkait kewenangan KPPU, cacat prosedural, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan tidak dapat diterima.
Majelis menyatakan bahwa tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Para Terlapor dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sanksi denda dijatuhkan dengan total Rp 755 miliar, di mana 52 Terlapor dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.
KPPU merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan pengawasan pinjaman daring dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan.