KPPU Selidiki Dugaan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

KPPU melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penetapan harga tiket pesawat yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal terkait dugaan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Hal ini menyusul tren kenaikan harga yang masih terjadi dalam dua tahun terakhir.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 yang berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di dalam negeri.

Dalam putusan tersebut, beberapa maskapai seperti PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kesepakatan dalam penetapan harga tiket pesawat.

Salah satu poin dalam putusan tersebut mengharuskan para terlapor untuk memberitahukan KPPU secara tertulis sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar konsumen selama dua tahun.

Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. KPPU kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut dari September 2023 hingga September 2025.

Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak dan menerima sejumlah dokumen dari maskapai penerbangan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik.

KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) terkait hasil pengawasan ini.

Pemantauan KPPU menunjukkan adanya tren kenaikan harga tiket pesawat domestik pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri.

Analisis data harga pada rute domestik utama, seperti Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung naik menjelang Lebaran seiring dengan peningkatan permintaan perjalanan udara.

Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Maskapai diharapkan untuk menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.

"Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, tindakan penegakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat memberikan kontribusi dalam menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Recommended