Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan terkait perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Perkara dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan fintech P2P lending.
Pembacaan putusan ini merupakan tahap akhir dari pemeriksaan yang telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak, mengumpulkan, dan mendalami alat bukti.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati guna memastikan putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.
Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026) mengatakan, "Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap Putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel."
Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa masih ada proses koordinasi data dengan instansi pemerintah terkait. Majelis Komisi terus berkomunikasi aktif untuk mempercepat pemenuhan data tersebut.
Dukungan data yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, dinilai penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan dari instansi Pemerintah.
KPPU menegaskan independensi Majelis tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.
"Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama. Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan Putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis memastikan bahwa Putusan yang akan diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara. Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan Putusan," tegasnya.
KPPU berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan kredibel.