Panitia penyelenggara Tes Kemampuan Akademik (TKA) memperketat pengawasan dengan melarang seluruh peserta membawa alat bantu hitung maupun perangkat elektronik ke meja ujian pada pelaksanaan tahun 2026 ini. Kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas guna menjamin integritas dan keadilan bagi seluruh peserta yang mengikuti seleksi akademik tersebut.
Dilansir dari Medcom, aturan sterilisasi meja ujian ini bertujuan agar hasil nilai yang diperoleh peserta merupakan representasi murni dari kemampuan kognitif masing-masing individu. Pengelola ujian telah menginstruksikan agar seluruh barang pribadi disimpan di lokasi yang telah disediakan sebelum memasuki ruang tes.
Berdasarkan data resmi dari akun Instagram @litbangdikbud, terdapat tiga kategori utama barang yang dilarang berada di area ujian. Kategori pertama meliputi alat komunikasi seperti ponsel pintar, tablet, jam tangan pintar (smartwatch), serta berbagai perangkat transmisi elektronik lainnya.
Selain alat komunikasi, peserta dilarang keras membawa kalkulator, piranti optik, kamera, maupun alat perekam dalam bentuk apa pun. Panitia juga menegaskan bahwa tas, buku catatan, serta materi pendukung dalam format cetak tidak diperkenankan berada di meja ujian selama proses pengerjaan soal berlangsung.
Sanksi berat telah disiapkan bagi individu yang terbukti melanggar aturan tersebut, mulai dari pengusiran langsung dari ruang ujian hingga pemberian nilai nol. Peserta yang dikeluarkan dipastikan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan tes pada mata pelajaran yang sedang diujikan tersebut.
Otoritas terkait juga akan melakukan investigasi lanjutan terhadap pelanggaran kategori berat untuk menentukan kemungkinan sanksi administratif tambahan di masa depan. Kedisiplinan peserta dalam mematuhi protokol ini dianggap sebagai tolok ukur integritas pelajar dalam menghadapi seleksi kompetitif.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, peserta disarankan tiba lebih awal di lokasi ujian guna melakukan pengecekan barang bawaan dan dokumen identitas. Penyelenggara hanya memperbolehkan kartu identitas resmi dan alat tulis sesuai instruksi khusus untuk berada di jangkauan peserta saat ujian dimulai.