Lembaga Pemeringkat Internasional Soroti Risiko Kebijakan Ekspor BUMN DSI

S&P Global Ratings dan Moody's menyoroti risiko kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dua lembaga pemeringkat internasional menyoroti kebijakan baru pemerintah Indonesia mengenai ekspor komoditas sumber daya alam strategis satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) karena dinilai berisiko menekan kinerja ekspor serta memengaruhi sentimen investor.

Penerapan kebijakan tata kelola ekspor komoditas tersebut dilansir dari Detik Finance, yang mengutip laporan Reuters pada Jumat (22/5/2026). Kebijakan pusat ini dinilai berpotensi merugikan pendapatan pemerintah dan berdampak pada neraca pembayaran negara.

S&P Global Ratings menyatakan bahwa rencana pengendalian komoditas secara terpusat oleh pemerintah Indonesia dapat memberikan dampak negatif terhadap prospek peringkat kredit negara.

"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," demikian pernyataan S&P Global Ratings.

Di sisi lain, lembaga pemeringkat Moody's memberikan pandangan bahwa sistem ekspor satu pintu ini sebenarnya dapat mendukung peningkatan aliran masuk devisa ke dalam negeri.

Meski demikian, Moody's juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif lain terkait regulasi baru tersebut terhadap iklim investasi di Indonesia.

Moody's menyatakan bahwa rencana tersebut juga bisa meningkatkan risiko distorsi pasar dan dapat membebani sentimen investor terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Kebijakan satu pintu ini bermula dari langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menetapkan aturan baru tersebut akan berlaku untuk beberapa komoditas utama, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.

Melalui skema pengekspor tunggal ini, pemerintah berupaya mengatasi berbagai kendala pelaporan nilai transaksi ekspor yang selama ini merugikan pendapatan negara.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitator pemasaran, sementara dana hasil penjualan tetap diberikan kepada perusahaan pengelola.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.

Melalui optimalisasi pengawasan lewat BUMN ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan posisi penerimaan negara agar sejajar dengan negara-negara lain.

"Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tambahnya.

Recommended