Indosat Business Ungkap Lonjakan Penipuan Berbasis AI Hingga 1550 Persen

Indosat Business mencatat lonjakan penipuan berbasis AI sebesar 1.550 persen di sektor fintech nasional akibat kesenjangan ketahanan siber organisasi.

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui Indosat Business melaporkan adanya lonjakan kasus penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) hingga 1.550 persen pada sektor teknologi finansial atau fintech di Indonesia pada Senin (11/5/2026).

Kesenjangan ketahanan siber atau resilience gap menjadi pemicu utama kerentanan ini, di mana kecepatan adopsi teknologi digital dalam organisasi tidak sebanding dengan kesiapan sistem keamanan yang dimiliki.

Data tersebut dipaparkan dalam whitepaper bertajuk A Business-Centric Framework for Enterprise Cyber-Resilience yang dirilis Indosat Business sebagai panduan menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks di tanah air.

Dilansir dari Detik iNET, kerugian rata-rata akibat kebocoran data di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka Rp15 miliar per insiden bagi perusahaan yang terdampak.

Cisco Cybersecurity Readiness Index 2025 memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan bahwa hanya 11 persen organisasi di Indonesia yang benar-benar siap menghadapi serangan keamanan siber modern.

"Cyber resilience bukan lagi isu teknologi semata, tetapi fondasi kepercayaan dan keberlangsungan bisnis," kata Muhammad Danny Buldansyah, Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison, di Jakarta.

Danny menekankan bahwa pelaku usaha saat ini memerlukan sistem keamanan yang adaptif dan terintegrasi, melampaui sekadar kebutuhan konektivitas standar untuk melindungi aset digital mereka.

Pakar keamanan siber, Charles Lim, menjelaskan bahwa kemunculan teknologi deepfake dan manipulasi suara berbasis AI (AI voice impersonation) membuat deteksi ancaman menjadi jauh lebih sulit bagi organisasi tradisional.

Laporan tersebut turut menyoroti rekam jejak serangan siber nasional, termasuk peretasan pusat data pada 2024 yang berdampak pada gangguan layanan di lebih dari 200 instansi publik.

Selain faktor teknologi, implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan adanya insiden keamanan siber dalam kurun waktu maksimal 72 jam.

Strategi penguatan keamanan siber yang direkomendasikan mencakup penerapan Zero Trust Architecture dan pembangunan Human Firewall guna memperkuat pertahanan dari sisi pengguna internal perusahaan.

Recommended